Nekat, Pria ini Jual Suku Cadang Rudal Korea Utara!

28 Juli 2021 06:45

GenPI.co - Seorang pria asal Sidney Australia harus merasakan tinggal di hotel prodeo alias penjara selama 3,5 tahun.

Pasalnya, dia mencoba membantu menjual suku cadang rudal Korea Utara (Korut) dan barang-barang lain yang bertentangan dengan sanksi PBB.

Polisi Federal Australia (AFP) pada Selasa (27/7) juga menyebut bahwa pria 62 tahun bernama Chan Han Choy itu melakukan aksi ilegalnya pada 2017

BACA JUGA:  Beli Jet Tempur dari Rusia, Junta Militer Myanmar Makin Digdaya

Dia juga dikatakan mencoba menengahi kesepakatan antara penjualan batu bara dari Korut dan Indonesia.

Choi awalnya membantah tuduhan tersebut, tapi pada Februari silam, dia mengaku bersalah.

BACA JUGA:  Turki Main Api di Siprus, Israel Langsung Pasang Kuda-kuda

Choi, seorang insinyur sipil yang lahir di Korea Selatan dan pindah ke Australia pada 1980-an, pekan lalu dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

"Tindakan pria ini bertentangan dengan sanksi PBB (kepada Korut), yang berarti ada upaya besar dan keterlibatan organisasi untuk memfasilitasi tindakan ilegal ini," kata Inspektur Penjabat Detektif Polisi Federal Australia Kris Wilson dalam sebuah pernyataan.

BACA JUGA:  Kabar Mengejutkan dari Semenanjung Korea, 2 Negara Kini...

Dia menambahkan, bahwa penjualan suku cadang senjata tersebut bisa membahayakan nyawa yang tak terhitung jumlahnya.

“Semua anggota AFP yang terlibat dalam penyelidikan ini harus bangga dengan upaya mereka," ujar Wilson.

Hakim Mahkamah Agung negara bagian New South Wales Christine Adamson mengatakan
dalam dokumen pengadilan, Choi disebutkan ingin membantu rakyat Korea Utara.

“Karena (dia) meyakini bahwa sanksi internasional telah berlaku tidak adil, dan juga untuk mendapatkan uang,” tambahnya.

Choi sendiri langsung bebas dari penjara ketika vonis dijatuhkan. Pasalnya dia trlah berada di tahanan polisi sejak 2017 lalu.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co