Georgia Heboh! Mantan Presiden Diborgol dan Dibawa ke Penjara 

02 Oktober 2021 20:15

GenPI.co - Georgia mendadak heboh. Mantan Presiden Mikhail Saakashvili dipermalukan dengan diborgol dan dibawa ke penjara. Wibawanya betul-betul direnggut.

Presiden petahana Georgia, Salome Zourabichvili, telah mengesampingkan kemungkinan akan memaafkan pendahulunya yang kontroversial itu.

“Semua orang sama di depan hukum. Banyak orang bertanya apakah presiden akan mengampuni Saakashvili, jawabannya sederhana, tidak, tidak pernah,” tegas dia saat jumpa pers Jumat malam (1/10/2021).

BACA JUGA:  Lengan Mantan Presiden Bolivia Disayat, Ada Teriakan Minta Tolong

Dia menambahkan bahwa memaafkan politisi tidak adil bagi orang-orang yang menderita karena rezimnya.

Sementara itu, Saakashvili dilaporkan telah menanggapi penangkapan tersebut dengan menyatakan mogok makan.

Jaksa mengatakan Saakashvili akan menghadapi ancaman enam tahun penjara karena kejahatannya.

Mantan presiden itu kembali ke negara asalnya pada Jumat (1/10/2021).

Politisi yang meninggalkan Georgia pada 2013 itu telah menjadi subyek dari beberapa kasus kriminal dalam dugaan penyalahgunaan kekuasaannya, termasuk tindakan keras terhadap oposisi.

Dia telah dijatuhi hukuman gabungan sembilan tahun di balik jeruji besi secara in absentia.

Saakashvili ditangkap tak lama setelah kedatangannya dan dibawa ke lembaga pemasyarakatan di kota Rustavi, yang terletak sekitar 25 km tenggara ibu kota Tbilisi.

Rekaman video polisi yang disiarkan media lokal menunjukkan konvoi besar kendaraan polisi memasuki tempat penjara dengan lampu berkedip.

Politisi yang diborgol itu dibawa untuk jalan-jalan tak lama setelah itu. Saakashvili tampak tersenyum lebar selama kesempatan berfoto ini.

Tak lama setelah mantan presiden ditahan, jaksa Georgia mengumumkan peluncuran kasus pidana baru terhadap Saakashvili, karena dia diduga memasuki negara itu secara ilegal.

Saakashvili kehilangan kewarganegaraan Georgia pada 2015, ketika dia diberikan kewarganegaraan Ukraina, karena undang-undang negara tersebut tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda.

“Dengan vonis tetap, mantan presiden diperkirakan menghabiskan setidaknya enam tahun di balik jeruji besi,” ungkap jaksa. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co