GenPI.co - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menegaskan penetapan kasus endemi Covid-19 merupakan otoritas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pasalnya, untuk mengubah pandemi yang berdampak ke banyak negara, perlu perbaikan kondisi kasus secara global.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa istilah endemi digunakan untuk penyakit yang cenderung terkendali dengan jumlah kasus rendah secara konsisten.
Menurut Wiku, secara umum, kondisi terkendali dapat terindikasi dari jumlah kasus dan kematian yang rendah bahkan nol dalam jangka waktu tertentu.
Kondisi tersebut hanya dapat tercapai jika masyarakat dunia secara kolektif menjalankan pengendalian covid-19 dengan optimal.
“Saya berharap agar ke depannya masyarakat dunia semakin baik beradaptasi untuk hidup berdampingan dengan covid-19,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (8/3).
Meskipun begitu, Pemerintah Indonesia mulai melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat dengan menghapus syarat hasil tes negatif antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan domestik.
Meskipun begitu, para pelaku perjalanan domestik harus divaksin dosis lengkap.
“Mereka harus menunjukkan sertifikat vaksin saat bepergian,” tuturnya.
Sementara itu, pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama masih diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif antigen atau PCR.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk pelaku perjalanan domestik yang memiliki penyakit komorbid dan menyebabkan belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
“Hasil tes negatif antigen maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif PCR maksimum 3x24 jam,” paparnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News