GenPI.co - Bareskrim Polri meminta pihak Imigrasi menerbitkan red notice atau surat cekal kepada lima tersangka buron kasus investasi bodong Fahrenheit.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kelima buron itu berinisial FM, HA, WR, BY, dan HD.
Menurut dia, kelima tersangka itu diduga sebagai petinggi robot trading Fahrenheit.
"Sebagai kelengkapan administrasi permintaan red notice, penyidik telah mengirim surat cekal ke Imigrasi," ucap Kombes Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/5).
Kombes Gatot menjelaskan pihaknya juga tengah melengkapi administrasi guna menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap lima tersangka tersebut.
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai salah satu syarat yang diwajibkan Interpol kepada Polri.
Menurut Kombes Gatot, jika semua syarat telah lengkap, penyidik akan mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol.
"Jadi, setelah lengkap, kami akan ajukan surat ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) untuk red notice," jelasnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri meminta permohonan red notice itu untuk menangkap lima tersangka buron yang diduga berada di luar negeri.
Sebelumnya, Kombes Gatot mengatakan Bareskrim Polri telah berhasil mengamankan bos investasi bodong robot trading Fahrenheit Hendry Susanto.
Selain itu, Polisi juga menangkap empat tersangka lainnya, yakni D, IL, DB, dan MF.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News