Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polri Blokir Rekening Rp 30 M

Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polri Blokir Rekening Rp 30 M - GenPI.co
Kasus robot trading Fahrenheit, Polri blokir rekening Rp 30 M - Kombes Gatot Repli Handoko (Foto: GenPI.co/Puji Langgeng)

GenPI.co - Kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit memasuki babak baru.

Kepolisian berhasil memblokir rekening terkait kasus penipuan itu dengan nilai puluhan miliar.

"Penyidik memblokir rekening terkait senilai sekitar Rp 30 miliar," kata kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) divisi humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (22/4).

BACA JUGA:  Terkuak Skema Robot Trading Fahrenheit, Modus Pelaku Dibongkar

Gatot menuturkan pemblokiran itu menyusul aksi tim penyidik yang menggeledah dua unit rumah.

Satu unit rumah adalah hasil sewa tersangka HA dan lainnya rumah tersangka FN.

BACA JUGA:  Robot Trading Fahrenheit, Investasi Bodong yang Meresahkan

Dari hasil penggeledahan rumah sewa HA, tim menyidik mengantongi barang bukti berupa buku tabungan dan sejumlah dokumen.

Selanjutnya, penggeledahan rumah FN ditemukan barang bukti berupa buku tabungan, dokumen, perhiasan, jam tangan bermerek Rolex, laptop dan kamera.

BACA JUGA:  Kabar Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polisi Gerak Cepat, Tegas!

"Setelah penggeledahan, polisi juga melakukan pemasangan police line terhadap loaksi tersebut," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya