GenPI.co - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi tidak mengikat yang menyerukan gencatan senjata di Gaza, Palestina.
Resolusi ini memperoleh 120 suara yang mendukung, 14 menentang, 45 abstain, dilansir Times of India (28/10/2023).
Pemungutan suara tersebut terjadi ketika Israel memperluas operasi darat dan memutus layanan komunikasi dan internet di Gaza. Resolusi tidak menyebutkan kelompok Hamas.
Negara yang memebrikan suara menentang reolusi antara lain Amerika Serikat, Autria, Kroasia, Ceko, Fiji, Guatemala, Hongaria, Israel, Kepulauan Marshall, Mikronesia, Nauru, Papua Nugini, Paraguay, dan Tobga.
Sedangan 45 negara yang abstain di antaranya India, Australia, Kanada, Finlandia, Jerman, Yunani, Irak, Italia, Jepang, Belanda, Polandia, Korea Selatan, Swedia, Tunisia, Ukraina, dan Inggris.
Poin-poin penting resolusi tersebut mencakup gencatan senjata segera di Gaza, pembebasan seluruh warga sipil, perlindungan warga sipil dan institusi internasional, dan memastikan jalur bantuan kemanusiaan yang aman ke Jalur Gaza.
Resolusi ini bersifat simbolis dan menekankan luasnya dukungan internasional terhadap Palestina selama kampanye militer Israel setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Kanada berusaha untuk mengubah resolusi tersebut dengan memasukkan kecaman terhadap Hamas, Meskipun mayoritas anggota mendukung usulan ini, namun tidak mencapai dua pertiganya, sementara Israel menyebut resolusi PBB sebagai "keburukan". (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News