GenPI.co - Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, mantan Menpora Malaysia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara atas kasus pencucian uang.
Selain itu, Saddiq juga dihukum dua pukulan cambuk dan denda RM 10 juta (US$2,9 juta), seperti dikutip Straits Time, Kamis (9/11).
Atas kasus korupsi itu, Saddiq disebut politisi pertama yang menghadapi hukuman cambuk.
Wan Shaharuddin Wan Ladin selaku Wakil Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa hukuman tersebut berlaku untuk terdakwa laki-laki yang berusia di bawah 50 tahun.
Saddiq bakal mengundurkan diri sebagai presiden Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia, setelah divonis.
Namun, pria 30 tahun itu mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara kasus pencucian uang.
Pasalnya, dia merasa harus membersihkan namanya lewat jalur pengadilan.
"Meskipun saya mengajukan banding (melawan hukuman tersebut), saya tidak pantas mendapatkan peran itu dan saya perlu membersihkan nama saya di pengadilan," ungkap Saddiq, dalam jumpa pers.
Dia menyebut bahwa dirinya berkewajiban tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada anggota dan pemimpin partai.
“Penting untuk menyampaikan pesan yang jelas bahwa rakyat Malaysia berhak mendapatkan yang lebih baik dalam politik, dan meskipun hal itu mungkin merugikan saya, saya harus melakukannya," imbuh Syed Saddiq.
Saddiq juga mengungkapkan bahwa dirinya menghormati keputusan pengadilan, tetapi akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Meski demikian, dia mengaku siap menghadapi kritik dari masyarakat setelah putusan tersebut.
"Untuk menjadi pemimpin yang dapat melakukan yang terbaik bagi negara, seseorang harus lebih berkulit putih untuk mewujudkan impian Malaysia. Saya akan menerima kritik apa pun karena saya tidak berbeda dengan orang lain di negara ini," tutup Syed Saddiq. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News