
GenPI.co - Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman terancam menghuni penjara dalam waktu sangat lama.
Pria kelahiran 6 Desember 1992 tersebut diduga terlibat kasus korupsi. Ancamannya pun tidak main-main.
Jika terbukti melakukan tindak lancung, Syed Saddiq bisa dipenjara selama 15 tahun.
BACA JUGA: Hasil Survei Tingkat Korupsi di RI, Ini Respons Mantan Jubir KPK
The Star, Kamis (5/8), mengabarkan Syed Saddiq juga diduga melakukan pencucian uang.
Nilainya tidak terlalu besar, yakni “hanya” 100 ribu Ringgit atau sekitar Rp 340 juta.
BACA JUGA: Tren Korupsi di Indonesia Turun, Mantan Pimpinan KPK Angkat Suara
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Johor Bahru, Kamis (5/8), Syed Saddiq menepis tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Dokumen dakwaan sendiri menyebutkan Syed Saddiq melakukan dua kali transfer uang pada 16 dan 19 Juni 2018.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi, MAKI: Daerah Manapun, 1 Masker Tidak Rp220 Ribu
Ini bukan kali pertama mantan menteri termuda Malaysia tersebut diduga melakukan aksi lancung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News