Mahkamah Agung PBB Sebut Kehadiran Israel di Wilayah Palestina Harus Diakhiri

20 Juli 2024 17:40

GenPI.co - Mahkamah Agung PBB memutuskan pada hari Jumat bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah melanggar hukum dan menyerukan agar hal itu diakhiri.

Dilansir AP News, PBB menunjuk pada pembangunan dan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem timur, aneksasi dan penerapan kontrol permanen atas tanah tersebut, serta kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina.

Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat tidak mengikat tentang legalitas pendudukan Israel selama 57 tahun atas tanah yang diperuntukkan bagi negara Palestina.

BACA JUGA:  Rusia Adakan Pertemuan PBB Soal Kerja Sama Global, AS Sebut Kemunafikan

Keputusan tersebut kemungkinan akan lebih berdampak pada opini internasional daripada pada kebijakan Israel.

Panel pengadilan yang terdiri dari 15 hakim dari seluruh dunia mengatakan Israel telah menyalahgunakan statusnya sebagai penguasa pendudukan di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dengan menjalankan kebijakan mencaplok wilayah, memberlakukan kontrol permanen, dan membangun permukiman.

BACA JUGA:  Dewan Keamanan PBB Mengonfrontasi Rusia Soal Serangan Rudal di Ukraina

Dikatakan bahwa Israel harus segera menghentikan pembangunan permukiman. 

Dikatakan bahwa tindakan tersebut menjadikan “kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki menjadi tidak sah.”

BACA JUGA:  PBB Menuntut Rusia Segera Mengembalikan Pabrik Nuklir Terbesar Eropa ke Ukraina

Dikatakan bahwa kehadirannya yang berkelanjutan adalah “ilegal” dan harus diakhiri “secepat mungkin.”

Israel, yang biasanya menganggap PBB dan pengadilan internasional tidak adil dan bias, tidak mengirimkan tim hukum ke sidang tersebut.

Namun, Israel menyampaikan komentar tertulis, yang menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan ke pengadilan tersebut bias dan tidak menjawab masalah keamanan Israel.

Pejabat Israel mengatakan intervensi pengadilan dapat merusak proses perdamaian, yang telah mandek selama lebih dari satu dekade. 

Dalam pendapat yang dibacakan oleh Presiden pengadilan Nawaf Salam, pengadilan menemukan bahwa "pemindahan pemukim oleh Israel ke Tepi Barat dan Yerusalem serta pemeliharaan keberadaan mereka oleh Israel, bertentangan dengan pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat."

Pengadilan juga mencatat dengan "kekhawatiran yang mendalam" bahwa kebijakan permukiman Israel telah meluas. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah
israel   palestina   pbb   mahkamah agung   perang  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co