GenPI.co - Mahkamah Agung PBB memutuskan pada hari Jumat bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah melanggar hukum dan menyerukan agar hal itu diakhiri.
Dilansir AP News, PBB menunjuk pada pembangunan dan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem timur, aneksasi dan penerapan kontrol permanen atas tanah tersebut, serta kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina.
Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat tidak mengikat tentang legalitas pendudukan Israel selama 57 tahun atas tanah yang diperuntukkan bagi negara Palestina.
Keputusan tersebut kemungkinan akan lebih berdampak pada opini internasional daripada pada kebijakan Israel.
Panel pengadilan yang terdiri dari 15 hakim dari seluruh dunia mengatakan Israel telah menyalahgunakan statusnya sebagai penguasa pendudukan di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dengan menjalankan kebijakan mencaplok wilayah, memberlakukan kontrol permanen, dan membangun permukiman.
Dikatakan bahwa Israel harus segera menghentikan pembangunan permukiman.
Dikatakan bahwa tindakan tersebut menjadikan “kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki menjadi tidak sah.”
Dikatakan bahwa kehadirannya yang berkelanjutan adalah “ilegal” dan harus diakhiri “secepat mungkin.”
Israel, yang biasanya menganggap PBB dan pengadilan internasional tidak adil dan bias, tidak mengirimkan tim hukum ke sidang tersebut.
Namun, Israel menyampaikan komentar tertulis, yang menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan ke pengadilan tersebut bias dan tidak menjawab masalah keamanan Israel.
Pejabat Israel mengatakan intervensi pengadilan dapat merusak proses perdamaian, yang telah mandek selama lebih dari satu dekade.
Dalam pendapat yang dibacakan oleh Presiden pengadilan Nawaf Salam, pengadilan menemukan bahwa "pemindahan pemukim oleh Israel ke Tepi Barat dan Yerusalem serta pemeliharaan keberadaan mereka oleh Israel, bertentangan dengan pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat."
Pengadilan juga mencatat dengan "kekhawatiran yang mendalam" bahwa kebijakan permukiman Israel telah meluas. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News