Di Negara Ini yang Belum Nikah Usia 28 Tahun Kena Denda

12 Juni 2020 20:27

GenPI.co - Ulama Iran Mohammad Edrisi mengusulkan undang-undang yang belum menikah di usia 28 tahun kena denda. 

Edrisi juga mengusulkan kepada parlemen bahwa pernikahan harus diwajibkan dan bagi yang belum menikah pada harus membayar semua biaya pernikahan pasangan, seperti dikutip dari Arab News, Jumat (12/6). 

BACA JUGA: Rambut Sudah Beruban, Yuni Shara Tetap Cantik dan Awet Muda

Tidak hanya itu, Edrisi menegaskan, individu yang belum menikah tidak boleh memegang peran kunci seperti posisi manajerial yang lebih tinggi atau mengajar di universitas. 

Tulisan berjudul "Usulan Hukum Baru Kepada Parlemen dan Administrasi Untuk Mendorong Pernikahan" yang merangkum semua usulan Edrisi itu ramai mendapat tanggapan. 

Edrisi mendapat banyak kecaman. Usulan kontroversial Edrisi itu juga banyak diposting ulang dengan hastag “pernikahan wajib”. Banyak tanggapan atas usulan Edrisi ini memenuhi media sosial. 

Seorang wanita menuliskan tweet bahwa dia pantas mendapatkan hadiah seperti mobil atau rumah karena dia menikah pada 18 atau 10 tahun sebelum mencapai batas usia.

BACA JUGA: Banyak Pegawai BUMN Dirumahkan, Adian Kritik Keras Erick Thohir

Pengguna lain mengatakan dia khawatir bahwa RUU berikutnya yang diusulkan ke parlemen adalah semua warga negara wajib membuat memiliki anak sebelum usia 30 tahun. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co