Pengumuman! Cowok Arab Dilarang Nikahi Cewek Myanmar

23 Maret 2021 10:15

GenPI.co - Pengumuman ini wajib dibaca warga Arab Saudi. Kerajaan Arab Saudi melarang warga cowoknya menikahi cewek asal Myanmar, Pakistan, Bangladesh, dan Chad. Kok bisa?

Banyak yang mengaitkan aturan ini dengan kisruh kudeta militer di Myanmar. Tapi ada juga yang menyatakan sebaliknya mengingat Pakistan, Bangladesh dan Chad ikut disebut.

BACA JUGA: Senangnya! Peluang Sukses 3 Zodiak Ini Setinggi Puncak Himalaya

Alasan di balik larangan ini masih disimpan rapat-rapat pihak kerajaan. Yang jelas, pemerintah Arab menegaskan bahwa aturan pernikahan dengan warga asing selain yang berasal dari empat negara itu akan diperketat.

Menurut angka tidak resmi, ada sekitar 500.000 cewek dari empat negara tersebut yang saat ini tinggal di Kerajaan Arab Saudi.

Menurut laporan surat kabar Makkah yang dilansir Gulf News, Senin (23/3/2021), cowok Arab Saudi yang ingin menikahi cewek asing sekarang menghadapi peraturan yang lebih ketat.

Laporan itu mengutip Direktur Polisi Makkah Mayor Jenderal Assaf Al-Qurashi. Laporan itu menambahkan bahwa pengetatan aturan itu memang bertujuan untuk mencegah cowok Arab Saudi menikahi orang asing.

BACA JUGA: Pasangan Neptu Weton Ini Bawa Petaka, Mohon Hindari ya!

Formalitas tambahan sekarang telah ditempatkan sebelum otoritas terkait mengeluarkan izin untuk cowok lokal menikah dengan orang asing.

Qurashi mengatakan mereka yang tetap ingin menikahi cewek asing harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pemerintah dan mengajukan aplikasi pernikahan melalui jalur resmi.

Pejabat tersebut mengatakan bahwa pelamar harus berusia di atas 25 tahun dan melampirkan dokumen identitas yang ditandatangani oleh wali kota setempat serta semua dokumen identitas lainnya, termasuk salinan kartu keluarganya.

BACA JUGA: Cinta 3 Zodiak Mengudara, Rezekinya Tembus Sampai Surga

Lebih lanjut, Qurashi mengatakan cowok yang bercerai tidak akan diizinkan untuk melamar dalam waktu enam bulan setelah perceraiannya.

“Jika pelamar sudah menikah, harus melampirkan laporan dari rumah sakit yang membuktikan bahwa istrinya cacat, menderita penyakit kronis atau mandul,” ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co