GenPI.co - Pangeran Harry kalah dalam upaya banding atas keputusan pemerintah Inggris yang mencabut dana keamanan publik untuknya.
Dilansir AP News, keputusan ini diambil setelah Harry keluar dari tugas keluarga kerajaan dan pindah ke Amerika Serikat.
Pengadilan memutuskan secara bulat bahwa pemerintah telah bertindak adil untuk meninjau kebutuhan keamanan Harry secara kasus per kasus setiap kali kembali ke Inggris.
Harry pun tidak diberikan perlindungan penuh seperti sebelumnya.
Dalam putusan setebal 21 halaman, Hakim Geoffrey Vos mengatakan meski Harry merasa diperlakukan tidak adil, perasaannya tersebut bukan dasar hukum untuk membatalkan keputusan pemerintah.
Menurut Vos, keputusan Harry untuk mundur dari tugas kerajaan dan tinggal di luar negeri memang membawa konsekuensi.
Harry sekarang mendapatkan perlindungan yang lebih terbatas dibandingkan saat masih aktif di Inggris.
Namun, menurut hukum, itu bukan pelanggaran.
Putusan ini berarti Harry kemungkinan besar harus menanggung biaya hukum yang besar.
Langkah berikutnya dari Harry, termasuk kemungkinan banding ke Mahkamah Agung Inggris, masih belum pasti.
Pengacaranya, Shaheed Fatima menegaskan nyawa Harry dalam bahaya dan telah diperlakukan secara tidak adil oleh komite yang menangani keamanan anggota kerajaan dan VIP. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News