Rezim Bashar al-Assad Pemicu Kiamat Suriah, Dunia Gerak Menyerang

23 Maret 2021 17:17

GenPI.co - Ketika dunia menandai 10 tahun sejak dimulainya pemberontakan di Suriah, upaya baru sedang dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah Presiden Bashar al-Assad atas pelanggaran di negara yang dilanda perang itu.

Kanada mengumumkan bulan ini bahwa mereka bergabung dengan Belanda dalam upaya internasional untuk mencari keadilan di bawah Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, sebuah proses yang pada akhirnya dapat memicu kasus di pengadilan tertinggi PBB, Mahkamah Internasional (ICJ).

BACA JUGA:  Rudal Kiamat Bisa Dicegat Israel, Teknologinya Bikin Bengong

"Rezim Suriah telah dengan kejam dan sistematis menekan dan melakukan kejahatan terhadap penduduknya sendiri, menyebabkan penderitaan yang tak terbayangkan," kata Menteri Luar Negeri Kanada dan Belanda, Marc Garneau dan Stef Blok, dalam pernyataan bersama, seperti dilansir dari Aljazeera, Selasa (23/3/2021).

Sementara itu, menurut seorang pengacara kriminal internasional yang berbasis di Kanada, Amanda Ghahremani bahwa Kanada dan Belanda dalah yang pertama dari proses multi-langkah.

Pemerintah Belanda pertama kali mengatakan pada bulan September bahwa mereka berusaha untuk meminta pertanggungjawaban Suriah atas pelanggaran HAM berat berdasarkan konvensi tersebut.

Jika Suriah tidak menanggapi permintaan awal untuk negosiasi, atau jika pembicaraan tersebut tidak berhasil dalam jangka waktu yang wajar, Kanada dan Belanda dapat mengajukan permintaan arbitrase.

Kemudian, jika tidak ada kesepakatan tentang arbitrase yang dapat dicapai dalam waktu enam bulan, salah satu pihak dapat merujuk masalah tersebut ke ICJ.

Pengadilan nantinya akan menyelesaikan perselisihan antar negara bagian. Ini bukan pengadilan pidana, tidak mengeluarkan putusan terhadap individu, dan tidak memiliki mekanisme penegakan hukum.

Dalam kasus ini, Ghahremani menyatakan pengadilan dapat memastikan Suriah melanggar konvensi dan memerintahkannya untuk mengambil langkah-langkah agar sejalan dengan kerangka kerja PBB, atau memberikan kompensasi atas nama orang-orang yang terkena dampak pelanggaran tersebut.

Dia menunjuk pada kasus tahun 2009 di mana Belgia pergi ke ICJ untuk menerangkan bahwa Senegal melanggar konvensi menentang penyiksaan dengan gagal menuntut atau mengekstradisi mantan penguasa militer Chad Hissene Habre atas penyiksaan, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

"Dalam putusannya, pengadilan menetapkan bahwa para pihak dalam konvensi memiliki kewajiban satu sama lain untuk mematuhinya," jelas Human Rights Watch.

ICJ turut menyimpulkan bahwa Senegal perlu mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwenang yang berkompeten untuk tujuan penuntutan, jika tidak mengekstradisi Mr. Habre.

Habre akhirnya diadili di pengadilan khusus di Senegal dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2016.

"Ini memberi Anda contoh tentang apa kekuasaan pengadilan, apa yang dapat dilakukannya, dan kemudian, bagaimana hal itu dapat mendorong mereka untuk bahkan menuntut seseorang jika itu cara mereka harus berhenti melanggar perjanjian," ucap Ghahremani.

Namun dia mengatakan prosesnya akan memakan waktu dalam kasus Suriah. Namun, masih belum jelas apakah upaya Kanada-Belanda akan berhasil, terutama karena pemerintah al-Assad telah membantah tuduhan pelanggaran hak yang meluas.

Sebelumnya, pemerintah Suriah membantah telah menyiksa tahanan. Sejak perang dimulai, mereka telah menolak upaya untuk meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran, alih-alih menuduh kelompok hak asasi manusia, pakar PBB, pemerintah asing, dan lainnya ikut campur dalam urusan dalam negeri.

Namun demikian, Reem Salahi, seorang rekan non-residen di Dewan Atlantik, mengungkapkan sejak upaya untuk membawa Suriah ke Pengadilan Kriminal Internasional gagal di Dewan Keamanan PBB pada tahun 2014, negara-negara terutama di Eropa telah mencari jalan kreatif untuk mencari keadilan.

Polisi di Inggris baru-baru ini melakukan penyelidikan terhadap Asma al-Assad, istri presiden Suriah, yang juga berkewarganegaraan Inggris, karena diduga menghasut tindakan teroris di Suriah.

BACA JUGA: Operasi Mata-mata Amerika Ketahuan China, Awas Dendam Membara

Pengadilan Jerman bulan lalu juga menghukum mantan perwira intelijen Suriah lebih dari empat tahun penjara karena terlibat dalam penyiksaan yang disponsori negara. Terdakwa lain yang dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan juga diadili.

Salahi menuturkan jika upaya Belanda dan Kanada berakhir di ICJ, tidak akan ada kekurangan bukti penyiksaan di Suriah, karena kelompok hak asasi manusia telah mendokumentasikan kekejaman selama bertahun-tahun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co