GenPI.co - Salah satu pertanyaan yang sering muncul saat pandemi virus corona (covid-19) ialah apakah perlu tes ulang jika hasil PCR tetap positif usai dua minggu atau tidak.
Jika mengalami hal tersebut, penderita covid-19 tidak perlu melakukan tes ulang PCR.
Dilansir dari akun resmi Instagram Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (22/7), tes PCR masih bisa mendeteksi virus, bahkan yang sudah mati di saluran udara.
Hasil tes PCR bisa tetap positif hingga delapan minggu, bahkan ketika pasien sudah tidak dapat menularkan virus setelah sepuluh hari sejak gejala muncul.
Artinya, jika gejala sudah hilang pada hari keenam, pasien covid-19 bisa dinyatakan sembuh setelah hari kesepuluh.
Apabila gejala masih ada setelah hari ke-12, penderita covid-19 harus menambah masa isolasi selama tiga hari.
Pasien covid-19 dinyatakan sembuh setelah hari kesepuluh sejak gejala timbul selama dirinya tidak mengalami gejala pada tiga hari berikutnya.
Dalam unggahannya, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat menjaga imunitas tubuh.
Caranya ialah mengonsumsi makanan bergizi seimbang, rutin berolahraga, tidur cukup, dan menghindari stres.
Pemprov DKI Jakarta juga terus mengimbau masyarakat menjalani vaksinasi covid-19. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News