GenPI.co - PPKM level 3 di akhir tahun 2021 bukan main-main. Konteksnya serius pol, Menparekraf Sandiaga Uno buka semua datanya.
Ada pesan kuat di balik kebijakan PPKM level 3. Lonjakan kasus baru ingin dihindari.
Kepulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di sektor parekraf juga ingin dilanjutkan.
Pengalaman tahun lalu menurutnya sangat penting disimak.Saat mobilitas meningkat, petaka pun datang.
Dampak pada kenaikan penularan covid-19 hampir dua kali lipat.
Walau langkah mitigasi tetap dilakukan, pemerintah akan bertindak secara tegas untuk memastikan kasus covid-19 saat nataru dapat terkendali dan masih tetap dalam keadaan rendah.
"Penanganan covid-19 harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kami sedang memfinalkan kebijakan PPKM level tiga," jelas Sandiaga secara virtual, Senin (22/11).
Sandiaga menjelaskan, dalam satu minggu akan dikeluarkan keputusan mengenai hal ini.
Ini akan disusul dengan penerbitan Inmendagri. Setelah itu Kemenparekraf akan mengelurkan surat edaran yang ditujukan kepada unsur pentahelix untuk mendukung langkah tersebut.
Menparekraf Sandiaga menambahkan, kebijakan penerapan PPKM level 3 ini bukan melarang.
Ini hanya membatasi izin operasional atau aktivitas usaha, baik destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif, dari aspek waktu operasional.
"Berdasarkan data, tingkat kepatuhan protokol kesehatan dan kepatuhan pengisian aplikasi PeduliLindungi semakin menurun, jadi ini perlu kita tingkatkan dan perketat lagi. We cannot afford mistake," lanjut Sandiaga Uno.
Sandiaga sangat berharap, masyarakat bisa memiliki kesadaran tinggi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Hal tersebut tentu bettujuan untuk mengembalikan situasi seperti sebelumnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News