GenPI.co - Pasien covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan cukup melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah selama pemulihan kesehatan.
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan, untuk varian Omicron banyak yang cenderung tanpa gejala sehingga dibolehkan isoman.
"Syarat untuk isoman hanya diperbolehkan bagi pasien yang bergejala ringan dan tanpa gejala dengan hasil PCR positif serta memenuhi syarat klinis dan syarat rumah," ujarnya di Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Reisa menyebut, pasien berusia maksimal 45 tahun yang tidak memiliki komorbid dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya.
"Isoman di rumah kamar terpisah atau lantai terpisah, kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya dan memiliki pulse oksimeter," tuturnya.
Begitu juga terkait dengan obat-obatan harus diikuti dengan ketat selama mengalami covid-19 dan bisa konsultasi dengan tenaga kesehatan menggunakan telemedisin.
Jika kadar oksigen 90 persen atau lebih tetapi di bawah 94 persen, imbuhnya, hubungi tenaga kesehatan.
Jika kadar oksigen di bawah 90 persen hubungi penyedia layanan kesehatan dan minta dirawat di fasilitas rumah sakit.
"Ingat, pasien jangan melakukan pengobatan sendiri dengan obat lain tanpa anjuran dari tenaga kesehatan," ujarnya. (antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News