GenPI.co - Polri bakal memberlakukan perubahan terhadap surat izin mengemudi alias SIM C, terutama sepeda motor listrik.
Nantinya pemberlakuan SIM C akan disesuaikan dengan spesifikasi maupun kubikasi kendaraan.
Pemilik sepeda motor dengan kendaraan kurang dari 250 cc akan mendapatkan SIM C.
Pengguna kendaraan dengan kubikasi 250 cc-500 cc dan sepeda motor listrik menggunakan SIM CI.
Sementara itu, pemilik sepeda motor 500 cc dan kendaraan listrik akan diberikan SIM CII.
Adapun SIM D akan disamakan dengan SIM C. Namun, penggunannya untuk penyandang disabilitas.
Perubahan SIM C itu dikabarkan bakal diterapkan minimal enam bulan sejak aturan diterbitkan.
Peraturan kepolisian mengenai perubahan itu sudah ditandatangani pada Februari 2021.
Namun, Polri masih harus melakukan penyesuaian secara masif soal perubahan SIM C itu.
Dengan demikian, penggolongan SIM C kemungkinan besar akan diberlakukan sekitar Agustus-September 2021. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News