GenPI.co - Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada Arif Wismadi menyebutkan skuter listrik di Malioboro harus mematuhi norma.
"Sebagaimana pejalan kaki, pengguna skuter listrik juga harus patuh, memenuhi norma dan aturan ketika berkegiatan di jalan umum," ujar Arif, Selasa (11/1).
Arif menjelaskan, pengguna skuter listrik harus patuh untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
Jika pengguna patuh, maka tidak akan mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan sentra wisata belanja tersebut.
Selain itu, kelengkapan yang sifatnya meningkatkan keselamatan pengguna skuter maupun pengguna jalan harus dipenuhi.
"Seperti penambahan alat yang menghasilkan suara agar pengguna jalan lain sadar ada kendaraan listrik di sekitarnya," katanya.
Dia berpendapat, sanksi tilang bagi yang melanggar lalu lintas juga bisa saja diterapkan untuk pengguna skuter.
Meski begitu, kedudukan hukumnya harus jelas. Apalagi jika melibatkan denda yang diatur undang-undang.
Arif berharap, pemerintah daerah menyiapkan regulasi yang melindungi penggunaan skuter listrik.
Pasalnya, Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak mengatur skuter listrik secara spesifik. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News