Skuter Listrik Malioboro Harus Patuhi Norma, Sebut Peneliti UGM

12 Januari 2022 09:54

GenPI.co - Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada Arif Wismadi menyebutkan skuter listrik di Malioboro harus mematuhi norma.

"Sebagaimana pejalan kaki, pengguna skuter listrik juga harus patuh, memenuhi norma dan aturan ketika berkegiatan di jalan umum," ujar Arif, Selasa (11/1).

Arif menjelaskan, pengguna skuter listrik harus patuh untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.

BACA JUGA:  Tips Merawat Gearbox Skuter Matik

Jika pengguna patuh, maka tidak akan mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan sentra wisata belanja tersebut.

Selain itu, kelengkapan yang sifatnya meningkatkan keselamatan pengguna skuter maupun pengguna jalan harus dipenuhi.

BACA JUGA:  Skuter Listrik Ducati Top, Harganya Murah Banget Rp 13,2 Juta

"Seperti penambahan alat yang menghasilkan suara agar pengguna jalan lain sadar ada kendaraan listrik di sekitarnya," katanya.

Dia berpendapat, sanksi tilang bagi yang melanggar lalu lintas juga bisa saja diterapkan untuk pengguna skuter.

BACA JUGA:  Jumlah Skuter Listrik di Malioboro Bakal Dibatasi, Kenapa?

Meski begitu, kedudukan hukumnya harus jelas. Apalagi jika melibatkan denda yang diatur undang-undang.

Arif berharap, pemerintah daerah menyiapkan regulasi yang melindungi penggunaan skuter listrik.

Pasalnya, Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak mengatur skuter listrik secara spesifik. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co