GenPI.co - Perkembangan kendaraan listrik saat ini perlu diimbangi ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), sebagai spot pengisian daya listrik kendaraan listrik. Hal itu untuk memudahkan para pengguna kendaraan listrik dalam mengisi daya kendaraan mereka.
Kini izin usaha SPKLU telah otomatis difasilitasi untuk mendapat kemudahan usaha. Skema shifting burden dari pelaku usaha/kegiatan kepada pemerintah dengan mengedepankan prinsip Trust but Verify, perizinan dimudahkan, pengawasan terkoordinasi, transparan dan akuntabel.
Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, perizinan berusaha kegiatan SPKLU secara otomatis ini dibangun atas kerja kolaborasi dari 3 kementerian/lembaga, yaitu KLHK, BKPM dan ESDM.
“Penerbitan Perizinan Berusaha secara otomatis melalui sistem OSS RBA, khususnya untuk kegiatan dengan ringkat risiko menengah rendah telah terhubung dengan sistem Amdalnet semenjak Agustus 2022,” ujar Siti Nurbaya dalam keterangan resminya, Senin (18/9).
Siti menambahkan, KLHK menyediakan sistem persetujuan lingkungan AMDALNET dan standar form UKL UPL, BKPM menyediakan OSS-RBA, ESDM tentang kebijakan energi listrik.
“Sampai dengan tanggal 15 September 2023 telah diterbitkan sebanyak 667.956 Perizinan Berusaha untuk kegiatan dengan tingkat risiko MR, dengan peak harian tertinggi untuk penerbitan yang pernah tercatat adalah sebanyak 46.762 yang terjadi pada tanggal 22 September 2022,” paparnya.
Dalam Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE), diluncurkan kemudahan proses perizinan berusaha kegiatan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) secara otomatis melalui sistem amdalnet yang terintegrasi dengan Sistem OSS RBA.
Dalam rangkaian acara pembukaan zona biru - energi baru terbarukan yang dihadiri dan dibuka oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri LHK, dan Menteri KUKM ini, dilakukan demonstrasi Kemudahan Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU Secara Otomatis melalui Sistim Amdalnet yang terintegrasi dengan Sistim OSS RBA.
“Jika sebelumnya kegiatan ini merupakan risiko menengah tinggi, kini, kegiatan SPKLU ini merupakan kegiatan tingkat risiko lingkungan Menengah Rendah,” terang Siti Nurbaya.
Data dan persyaratan yang telah disubmit pelaku usaha pada sistem OSS dikirimkan ke sistem AMDALnet.
Selanjutnya dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU akan dibuatkan secara otomatis oleh sistim Amdalnet yang telah tersedia form UKL-UPL standar spesifiknya yang kemudian akan dikirimkan ke sistim OSS RBA untuk dapat digunakan.
Semua proses tersebut dilakukan melalui sistim informasi yang secara cepat dengan SLA - service Level Arrangement waktu layanan palin lama 2 jam.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News