Pembeli Tak Terima Beli BMW Baru Bodinya Baret

28 Januari 2021 17:25

GenPI.co - Terhitung dua minggu sudah keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta atas gugatan konsumen, Ryan Wibowo terkait pembelian sebuah mobil BMW 3301 M Sport yang dianggapnya cacat telah keluar. 

Pihak yang bersengketa pun tetap pada prinsip masing-masing. Dan hingga saat ini pula, Ryan Wibowo selaku konsumen belum dapat menikmati haknya sebagai pembeli unit mobil secara tentram.

BACA JUGA: Mahfud Bongkar Dana FPI, Ferdinand Terkejut

"Klien kami tetap dipaksa menerima barang yang dibeli baru namun diperbaiki," tegas Dwikalam Syahdania selaku kuasa hukum Ryan Wibowo di Jakarta, Rabu (27/1).

Dikatakannya, seyogyanya konsumen mendapatkan barang atau jasa secara tentram apalagi di tengah suasana pandemi seperti ini.

Sebagai pelaku usaha, lanjut Dwikalam, sepatutnya tetap menjaga citra kualitas dan pelayanan primanya. Kliennya mungkin hanya satu dari puluhan atau ratusan konsumen yang menyuarakan keluhannya yang tidak diterima dengan baik dari pelaku usaha, termasuk jasa sektor pengelola dana masyarakat ke BPSK.

Harapan ke depannya, bagi siapa saja yang merasa haknya tidak dilayani dan dipenuhi dengan baik jangan diam saja. 

Karena ini bagian dari kritik membangun untuk pelayanan barang atau jasa di Indonesia, khususnya di Jakarta.

"Apalagi barang atau jasa yang diperjual belikan dengan nilai premium dan lokasi jual yang segmennya memang diutamakan untuk kenyamanan dan keselamatan," tandasnya.

Kliennya selaku pembeli unit mobil ini, imbuh Dwikalam, punya pertanyaan cukup besar. Kenapa dealer sangat sulit mengganti dengan unit lain sesuai permintaan pembeli.

"Konsumen kan punya hak menolak atau bahkan tidak jadi membeli jika diketahui barang tidak sesuai dengan kemauanya. Ini kok malah diperbaiki, wong belinya harga baru, bukan dengan harga bekas," imbuhnya lagi.

Untuk diketahui, pada 12 Januari lalu, BPSK DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan atas gugatan Ryan Wibowo yang merasa tidak memperhatikan kepuasan konsumen.

Gugatan ini dimulai saat Ryan selaku konsumen tidak puas saat mendapati BMW 3301 M Sport yang dibelinya dari PT AML memililiki baret alias cacat tersembunyi di bodi mobil tersebut. 

Ia pun meminta PT AML untuk mengganti dengan unit baru, namun permintaan tersebut ditolak

Gugatan Ryan ini dilayangkan ke BPSK DKI Jakarta lewat Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor Registrasi 132/REG/BPSK-DKI/ XI/2020 tertanggal 24 November 2020 dengan termohon I PT Artha Motor Lestari (AML) selaku dealer, PT BMW Indonesia selaku termohon II dan PT Maybank Indonesia Finance selaku termohon III.

BACA JUGA: Pasien Korban malapraktik Meninggal malah di-Covid-kan

"Menyatakan permohonan penyelesaian sengketa konsumen dengan nomor registrasi 132/REG/BPSK-DKI/ XI/2020 tertanggal 24 November 2020 ditutup dan selesai tanpa ada keputusan," ujar bunyi keputusan sidang BPSK.

BPSK DKI Jakarta pun dalam keputusannya ini mempersilahkan pemohon gugatan untuk melakukan upaya hukum lainnya. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co