GenPI.co - Jejak Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin di pusaran suap penyidik KPK dinilai sangat memalukan. Ctra DPR tercoreng. Kelakuan Azis dinilai sangat menjijikkan.
Sebelumnya, KPK menyebut Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, meminta kepada penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP)
BACA JUGA: Weton Paling Sempurna! Nasib Baik, Hoki dan Rezeki, Semua Diambil
Permintaan itu untuk membantu mengurus perkara korupsi Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, permintaan Azis Syamsuddin kepada Robin bermula saat mereka bertemu di rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu Azis mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial.
Saat itu Syahrial, yang merupakan rekan Azis di Partai Golkar, tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai sedang dilakukan KPK.
Firli mengatakan, seusai pertemuan di rumah dinas Azis, Robin kemudian memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahannya.
Kemudian ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjung Balai tak diteruskan KPK.
Dari kesepakatan itu, Syahrial telah memberikan Rp1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.
Pengamat Politik Jamiluddin Ritonga mencoba menganalis ini. Yang jelas terlihat menurut Jamiluddin adalah hal itu memalukan DPR RI.
TIndakan Azis yang meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menindaklanjuti dugaan korupsi WalikotaTanjungbalai M Syahrial dianggap mencederai hukum.
Tindakannya dianggap sangat tidak terpuji, bahkan bisa memalukan nama lembaga DPR RI.
“Sudah mempermalukan lembaga DPR RI, juga telah memandulkan fungsi pengawasan DPR dan menjijikkan,” ujarnya, Jumat (23/4/2021).
Jamiluddin juga menilai, perilaku Politisi Partai Golkar itu sangat tidak beretika sudah mengabaikan sumpah jabatan dan kode etik sebagai penyambung lidah rakyat di DPR.
BACA JUGA: Zodiak Paling Santuy, tapi Rezekinya Selalu Ada
“Perilaku Azis tentu sangat tidak beretika udah mengabaikan sumpah jabatan dan kode etik sebagai Anggota DPR RI,” ujarnya.
Dosen Universitas Esa Unggul itu juga menyebutkan bahwa Azis secara tidak langsung sudah melanggar hukum.
“Karena menghalang-halangi penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya,” sebut Jamiluddin. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News