GenPI.co - Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat (PD) Mehbob mengaku heran dengan kubu Moeldoko yang masih melanjutkan gugatan dengan perkara nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst.
Mehbob menjelaskan, dengan ditolaknya berkas KLB Demokrat Deliserdang oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sejatinya kubu Moeldoko saat ini sudah tak punya harapan.
BACA JUGA: AHY Buka Rahasia, Beber 3 Kunci Sukses Tangkis Kudeta Moeldoko
''Saya heran dengan Moeldoko dan gerombolannya. Sudah kalah di administrasi, harusnya berhenti saja," kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/4).
Bahkan, Mehbob mengatakan bahwa legalitas kubu KLB hanya debu politik belaka.
"Mereka hanya akan dapat debu politik!" tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Muhajir menilai, pihaknya siap meladeni kubu Moeldoko dengan senang hati untuk setiap argumentasi hukum yang dilancarkan.
Pasalnya, ditilik dari segi teori hukum apapun, pihaknya berada dalam kondisi kuat.
BACA JUGA: Kudeta Bisa Dibuat Patah, Moeldoko Tetap Kena Sindir AHY
''Hari ini di PN Jakpus, Selasa 27 April, kami akan pertegas lagi kepada publik. Hukum dan keadilan akan menunjukkan kami satu satunya identitas yang sah dalam kepemimpinan DPP Partai Demokrat,'' ucapnya.
Untuk itu, dalam menghadapi gugatan Moeldoko Cs, Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya menerjunkan 10 pengacara, yakni Mehbob, Muhajir, Lidya A, Reinhard, Papang, Roni, Cecep, Dormauli, Yandri, Kaffah. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News