Penangkapan Munarman Eks FPI, Pengamat Terorisme Angkat Bicara

27 April 2021 22:48

GenPI.co - Tim Densus 88 Antiteror Polri baru saja menangkap eks sekretaris FPI Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).

Menanggapi hal itu, pengamat terorisme Ridlwan Habib mengatakan bahwa tim Densus 88 menangkap seseorang dengan bukti yang konkret.

BACA JUGA: Ditinggalkan Pendukungnya, Kubu Moeldoko Angkat Bicara Soal Virus

"Sepanjang 19 tahun, Densus 88 sendiri belum pernah ada tersangka bebas di pengadilan," ujar pria yang disapa Rdl dalam pernyataannya kepada GenPI.co saat dihubungi melalui seluler.

Lebih lanjut, menurut Direktur The Indonesia Intelligence Institute itu, bahwa Densus 88 pastinya telah bekerja secara profesional.

"Densus punya 14 hari pemeriksaan untuk menentukan status Munarman, itu diatur dalam UU 5 tahun 2018," terang dia.

Ridlwan menambahkan penangkapan itu tidak terkait dengan persidangan eks pentolan FPI Habib Rizieq, meskipun Munarman adalah pengacara Rizieq.

"Munarman ditangkap Densus dalam kaitan tindak pidana terorisme, sedangkan Rizieq adalah kasus kerumunan. Tidak ada hubungannya, " tegasnya.

BACA JUGA: Herzaky Angkat Bicara, Posisi Jhoni Allen di Ujung Tanduk, Duh!

Seperti diketahui, tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021), pukul 15.30 WIB.

Munarman ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat atau pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan, dan Makassar beberapa tahun yang lalu. Kegiatan itu diduga dapat mengarah kepada aksi radikalisme teroris.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co