Munarman Jadi Terduga Teroris, Polisi Setidaknya Punya 2 Bukti!

28 April 2021 09:35

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta angkat bicara soal penangkapan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang diduga terlibat kasus terorisme.

Ia meyakini Densus 88 Antiteror Polri memiliki bukti yang kuat terkait dugaan keterlibatan Munarman dalam tindak pidana terorisme. 

BACA JUGA: Pantang Menyerah, Begini Strategi Aziz Yanuar Selamatkan Munarman

Meski demikian, Wayan mengatakan bahwa masyarakat tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memercayakan proses hukum pada polisi. 

Wayan juga menjelaskan, penangkapan seseorang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme berbeda dengan tindak pidana biasa. 

Penangkapan seseorang dalam kasus tindak pidana biasa hanya 1x24 jam. 

Sementara itu dalam kasus terorisme seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam pasal itu disebutkan, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan pidana terorisme berdasarkan bukti penerimaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari.

Semetara, dalam Pasal 28 ayat (2) disebutkan, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk waktu tujuh hari kepada ketua pengadilan negeri setempat. 

"Sehingga punya 21 hari kalau dihitung secara keseluruhan,” kata Wayan, Selasa (27/4).

Wayan menambahkan, dalam Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 

Syarat penangkapan adalah harus ada bukti permulaan cukup. 

"Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti. Oleh karena itu, polisi pasti terikat dengan ini," jelasnya.

BACA JUGA: Pernyataan Ketua PA 212 Slamet Maarif Bikin Kaget, Munarman...

Maka dari itu, menurut Wayan, suka atau tidak, yakin atau tidak, polisi pasti memiliki dua alat bukti. Namun, kata dia, alat bukti itu tentu akan dibuka di pengadilan.

"Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktik, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh," tegas Wayan. (flo/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie
Munarman   teroris   FPI   Densus 88   polisi   bukti   I Wayan Sudirta  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co