Kubu Munarman Bereaksi, Rentetan Seruan pun Dilontarkan

28 April 2021 13:20

GenPI.co - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. 

Koordinator tim advokasi Munarman, Hariadi Nasution mengatakan, penangkapan kliennya tersebut cacat secara prosedur dan melanggar HAM

BACA JUGA: Ulasan Aktivis Medsos ini Bikin Merinding, Munarman Dibilang...

"Bahwa penangkapan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Hariadi Nasution dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4). 

Dia menyebutkan penangkapan itu tidak sesuai dengan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Hariadi menambahkan, Munarman adalah seorang advokat, sehingga dia yakin kliennya tidak akan kabur ketika dipanggil secara layak oleh kepolisian. 

"Akan tetapi, hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami, tidak pernah ada sepucuk surat pun yang diterima klien kami sebagai panggilan," ujarnya. 

BACA JUGA: Fadli Zon Bela Munarman, Muannas Langsung Beri Sentilan Telak!

Seperti diketahui, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman pada Selasa (27/4). 

Pengacara mantan Pemimpin FPI Rizieq Shihab itu ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. 

Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co