Jelang Lebaran, 22 Warga Binaan Lapas Salemba Bebas Asimilasi

28 April 2021 20:25

GenPI.co - Lapas Salemba, Jakarta Pusat memberikan asimilasi kepada 22 warga binaan. Kebijakan itu diberikan agar mereka bisa merasakan kebahagian Idul Fitri bersama keluarga di rumah masing-masing. 

Kalapas kelas 1 Salemba Yosafat Rizanto menjelaskan, pembebasan 22 narapidana itu merupakan bagian dari bhakti pemasyarakatan dalam rangka ulang tahun pemasyarakatan. 

Warga binaan yang dibebaskan yang sisa masa tahanannya dua per tiga sebelum tanggal 30 Juni. 

BACA JUGADjoko Tjandra Diisolasi di Lapas Salemba

"Kami langsung memberikan pembebasan warga binaan asimilasi di rumah sebanyak 22 orang," katanya, Rabu (28/4).

Yosafat menjelaskan, warga binaan mendapatkan kebebasan dengan syarat berkelakukan baik selama di Lapas Salemba.

"Bagi warga binaan yang melanggar aturan tidak kami masukan dalam daftar asimilasi ini," katanya. 

Akan tetapi, ada pengecualian terhadap warga binaan dengan beberapa latar belakang kasus, seperti korupsi, pelanggaran HAM berat,  terorisme. 

Lalu, narapidana yang terlibat kasus yang dijerat dengan pasal 339 dan 340 KUHP, pasal 365 KUHP, pasal kesusilaan 285 KUHP dan pasal 81 dan 82 dalam UU perlindungan anak. 

"Mereka nggak boleh diberi asimilasi. Tidak boleh," jelasnya.

BACA JUGATahanan Teroris Overload, Yasonna Bangun 3 Lapas di Nusakambangan

Menurutnya, dibebaskan lewat asimilasi, para narapidana tetap dikenakan wajib lapor kepada Badan Pengawas Lapas (Bapas) di tempat tinggal masing-masing

"Dia wajib lapor di Bapas disitu sampai dia habis masa hukumannya," ujarnya. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co