Munarman Ditangkap, Kapolri Terapkan Restorative Justice

28 April 2021 21:10

GenPI.co - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sedang berupaya menerapkan restorative justice.

“Hal ini guna menekankan pada pemberian sanksi. Jadi tujuannya ialah mencegah agar seseorang tidak melakukan suatu tindak pidana,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (28/4).

BACA JUGA: Pesan Maut Ade Armando Soal Munarman, Polri Dengarlah!

Oleh sebab itu, menurut Satyo, konsep ini tidak bertujuan untuk memberikan pembalasan hukuman karena pemidanaan dilihat sebagai suatu kritik moral dalam menjawab tindakan menyimpang.

Terkait kasus eks Sekretaris FPI Munarman, menurutnya, mabes Polri juga harus bisa menjelaskan berdasarkan bukti dan saksi yang cukup.

BACA JUGA: Inilah 5 Aksi Maut Munarman Sebelum Diciduk Densus 88

“Hal tersebut dalam upaya untuk menjelaskan penangkapan Munarman yang telah diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme,” ujarnya.

Satyo juga mengingatkan agar jangan sampai penangkapan tersebut akhirnya menimbulkan dugaan akibat kuatnya pengaruh hukum feodal.

“Di sisi lain meninggalkan hukum positif dalam konteks negara demokrasi karena penerapan filosofi hukum yang menafsirkan perintah dari penguasa secara sembrono,” pungkas Satyo. 

Seperti diketahui, Munarman ditangkap di komplek perumahan Modern Hills,Cinangka -Pamulang, Tangerang Selatan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penangkapan Munarman.

"Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu juga bermufakat jahat dan menyembunyikan informasi terkait Terorisme," kata Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co