GenPI.co - Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob mengungkapkan, pihaknya mendapatkan ancaman teror.
Ancaman tersebut muncul setelah pihaknya melaporkan ke polisi terkait pemalsuan surat kuasa.
BACA JUGA: Dor! Dor! Satgas Nengkawi Mengamuk, 9 KKB Meregang Nyawa
Mehbob menyebut, pemalsuan surat kuasa dilakukan oleh tim kuasa hukum PD kubu Moeldoko.
"Usai melaporkan dugaan pemalsuan surat, mereka diancam dan diteror orang tak dikenal agar laporan polisinya di Polda Metro Jaya dicabut," katanya dalam keterangan GenPI.co peroleh, Kamis (29/4).
Mehbob menjelaskan, sangat menentang keras tindakan itu dan meminta perlindungan hukum dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Pasalnya, tiga ketua DPC Demokrat yang melaporkan kasus pemalsuan surat kuasa mendapat teror dan ancaman.
"Atas nama negara hukum dan demokrasi, kekerasan harus dikutuk semua orang itu,” jelasnya.
BACA JUGA: Inilah Kekuatan PKS-Demokrat yang Sesungguhnya! Bikin Kaget
Sementara itu, Sekretaris Tim Advokasi DPP partai Demokrat Muhajir mengatakan, tindakan teror dan intimidasi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945.
“Dalam konstitusi sudah jelas dikatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," katanya.(*)
BACA JUGA: Perancang Logo Partai Demokrat Tebar Ancaman, SBY Dalam Bahaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News