Mendadak ICW Beberkan 8 'Dosa' Dewas KPK Indriyanto Seno Adji!

29 April 2021 11:55

GenPI.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan komitmen pemberantasan korupsi Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Hal itu disampaikan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

BACA JUGA: Indriyanto Seno Adji Jadi Dewas KPK, ICW Beri Pesan Menohok!

"ICW sedari awal sudah meragukan komitmen pemberantasan korupsinya," ujar Ramadhana dalam keterangan yang diterima GenPI.co, Kamis (29/4).

Ramadhana menjelaskan, setidaknya ada delapan alasan yang melatarbelakangi keraguannya terhadap Dewas KPK yang baru tersebut.

Pertama, Indriyanto dikenal sebagai figur yang cukup intens menggaungkan revisi UU KPK.

Padahal, menurut Ramadhana, revisi UU KPK merupakan salah satu sumber pelemahan lembaga anti rasuah itu. 

Kedua, kata Ramadhana, saat menjadi Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Indriyanto juga tidak mengindahkan betapa pentingnya kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

"Semestinya, dia memahami bahwa LHKPN merupakan standar untuk menilai integritas dari setiap penyelenggara negara" jelasnya. 

Ketiga, saat masyarakat menyuarakan agar Presiden mengeluarkan PerPPU pembatalan UU KPK, kata Ramadhana, Indriyanto diketahui justru menolak usulan masyarakat itu dengan dalih belum ada kepentingan yang mendesak.

"Bahkan, tatkala tiga Pimpinan KPK kala itu mengajukan uji materi, Indriyanto pun turut mengomentari dengan menyebut tindakan tersebut tidak etis," jelasnya. 

Keempat, kata Ramadhana, Indriyanto juga sempat menyebutkan bahwa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta tidak dibutuhkan dalam mencari dalang pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan. 

Namun, faktanya, hingga saat ini penuntasan perkara itu masih mengandung misteri dan mengundang banyak tanda tanya. 

"Kelima, Indriyanto sempat mengatakan bahwa dirinya tidak sepakat jika KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi Djoko S Tjandra," jelasnya

Kala itu, kata Ramadhana, Indriyanto menyebutkan bahwa KPK cukup melakukan koordinasi dan supervisi saja. 

Padahal, sampai saat ini perkara Joko S. Tjandra belum sepenuhnya diungkap dengan jelas oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung. 

Keenam, kata Ramadhana, pekan lalu Indriyanto juga mengomentari perihal hilangnya nama-nama politisi dalam surat dakwaan bansos. 

Saat itu, Indriyanto membenarkan langkah KPK tidak memasukkan nama-nama politisi itu. 

"Padahal, baik dalam pengakuan saksi di persidangan dan rekonstruksi KPK, telah secara klir menyebutkan bahwa politisi-politisi itu mengambil peran dan memiliki pengetahuan terkait pengadaan paket bansos," jelasnya. 

Ketujuh, Indriyanto cenderung tolerir dengan pelanggaran etik.

Ramadhana mengatakan,Indriyanto meloloskan figur pelanggar etik menjadi Pimpinan KPK ketika yang bersangkutan menjadi Panitia Seleksi Pimpinan KPK, 

“Sehingga, melihat hal itu, bagaimana dia bisa menegakkan kode etik KPK ketika menjadi Dewan Pengawas, jika dia saja mengabaikan pelanggaran etik?" jelasnya. 

Kedelapan, Indriyanto sempat pula menjadi kuasa hukum pelaku korupsi, yakni mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani H Rais.

Bahkan, selain dua nama itu, kata Ramadhana, Indriyanto juga pernah menjadi kuasa hukum mantan Presiden Soeharto. 

BACA JUGA: 2 Jam Geledah Ruang Azis Syamsuddin, KPK Bawa 2 Koper, Isinya?

Seperti diketahui, Presiden Jokowi melantik Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4). 

Indriyanto dilantik untuk menggantikan mantan anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada 28 Februari 2021. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Andi Ristanto
Indriyanto Seno Adji   KPK   dewas   ICW   korupsi   dosa  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co