Jet Pribadi KPU Dilaporkan KPK, Dari Nilai Proyek Melejit hingga Penyedia Fiktif

08 Mei 2025 14:20

GenPI.co - Koalisi masyarakat sipil melaporkan dugaan korupsi pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia, menduga nilai kontrak pengadaan jet pribadi ini melebihi pagu.

Peneliti dari TI Indonesia Agus Sarwono mengatakan pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI terjadi selama Pemilu 2024.

BACA JUGA:  KPU RI Minta Daerah Antisipasi Cuaca Ekstrem saat PSU Pilkada 2024

"Kami melihat ada hal yang sangat janggal sebetulnya, salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu," kata Agus, dikutip Kamis (8/5).

Agus membeberkan pagu pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI senilai Rp46 miliar.

BACA JUGA:  PSU Pilkada Banjarbaru, Ketua KPU RI: Suasana Sangat Sejuk dan Damai

Namun demikian, nilai kontrak selama Januari-Februari 2024 sebesar Rp65 miliar.

"Terdapat selisih yang lumayan besar dan kami merasa penting bagi KPK untuk mendalami itu," tegas dia.

BACA JUGA:  KPU Tunggu 3 Hari untuk Tetapkan Ratu Zakiyah Pemenang PSU Pilkada Serang

Di sisi lain, pihaknya menyebut ada kejanggalan dari penyedia pesawat jet pribadi untuk KPU RI ini.

"Penyedianya itu relatif baru, yakni tahun 2022 dan pada tahun 2024 kemudian dipakai atau dimenangkan oleh KPU untuk sewa pesawat,” ungkap dia.

Namun demikian, Koalisi masyarakat sipil mendapati perusahaan penyedia ini tidak memiliki pesawat.

Sementara itu, peneliti Trend Asia, Zakki Amali, menilai ada ketidaksesuaian pemanfaatan pesawat jet pribadi oleh anggota KPU RI.

Zakki menyebut KPU selalu berargumen bahwa penggunaan jet ini hanya untuk daerah-daerah terluar.

“Akan tetapi, menurut analisis kami, dari 100 persen perjalanan mereka, ada sekitar 59 trip, itu 60 persen ke daerah-daerah yang bukan terluar dan tertinggal," terang Zakki.

Maka dari itu, pihaknya menilai KPU RI tidak seharusnya memakai uang negara untuk pesawat jet pribadi. 

Dia mencontohkan KPU semestinya bisa memakai pesawat komersial, seperti ke Bali, Surabaya, Banjarmasin, hingga Malang.

"Kami di sini juga mengidentifikasi KPU menggunakan tiga pesawat. Dua teregister di Indonesia, dan satu teregister di luar negeri," jelas dia.(ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co