2 Saksi Kunci Buka Suara, Kasus Habib Rizieq Makin Terbongkar!

29 April 2021 12:05

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi kunci dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/4).

Dua saksi kunci tersebut ialah Kepala Desa Kuta, Megamendung Kusnadi dan ketua Rukun Tetangga di sekitar Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Sumarno.

BACA JUGA: Prabowo Dicap Tinggalkan Habib Rizieq, 2 Tokoh Top Merapat

Pantauan GenPI.co di PN Jaktim, kedua saksi masih memberikan kesaksian di sidang perkara kerumunan Habib Rizieq.

Selain dua orang saksi, JPU juga turut menghadirkan dua saksi ahli.

Adapun, dua saksi ahli tersebut ialah Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono dan Dosen Fakultas Kedokteran di Universitas Padjajaran Panji Fortuna.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, mengatakan agenda sidang kerumunan Habin Rizieq kali ini adalah pemeriksaan para saksi dan ahli.

"Untuk pemeriksaan saksi ahli dari JPU," kata Alex, dalam keterangannya.

Diketahui, dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan karena menghadiri acara di pondok pesantren di daerah Megamendung pada 13 Oktober 2020.

BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Habib Rizieq Tak Henti Panjatkan Doa

Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq masih berlangsung hingga hari ini. 

Sejumlah saksi pun sudah dihadirkan dalam sidang-sidang sebelumnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co