Munarman Bukan Orang Sembarangan, Penangkapan Dicap Ganjil

02 Mei 2021 07:20

GenPI.co - Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman bisa disebut sebagai bukan orang sembarangan.

Pria asal Palembang, Sumatera Selatan, itu pernah aktif di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

BACA JUGA: Ferdinand Tertawakan Gugatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis

Munarman pun pernah menjabat sebagai Koordinator KontraS Aceh pada 1999-2000.

Latar belakang pria kelahiran 16 September 1968 tersebut juga tidak bisa dipandang sebelah mata.

"Latar belakang beliau adalah penegak hukum," ujar Wasekjen PA 212 Habib Novel Bamukmin kepada GenPI.co, Rabu (28/4).

Namun, Munarman kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.

Penangkapan terhadap Munarman pun membuat Sekretaris Jenderal Asosiasi Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan angkat suara.

Dia menilai ada keganjilan saat Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman.

Abdul menjelaskan, Munarman belum pernah diperiksa sebagai tersangka sebelum ditangkap.

Menurut Abdul, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa penangkapan harus didahului dengan penetapan status tersangka.

"Tidak mungkin ada penetapan status tersangka tanpa sebelumnya ada penyidikan dan sebelumnya penyelidikan," kata Abdul kepada JPNN, Kamis (29/4).

BACA JUGAPernyataan Penting Mahfud MD untuk Partai Ummat, Harap Dibaca!

Abdul menambahkan, penangkapan terhadap Munarman juga tidak masuk kategori tertangkap tangan.

"Terdapat beberapa permasalahan serius dalam penangkapan tersebut (terhadap Munarman, red)," ujar Abdul. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co