Pernyataan Refly Harun Mencengangkan, Munarman pun Dibela..

03 Mei 2021 19:45

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai bahwa prosedur penangkapan Mantan Pimpinan FPI Munarman tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Terutama, terkait pemberitahuan kepada calon tersangka mengenai surat perintah dimulainya penyidikan.

BACA JUGA: Munarman Bikin Mabes Polri Banjir Bunga! Ucapan Pakar Menohok

“Sebab, Munarman harusnya bisa mempersiapkan diri dalam melakukan pembelaan dan menunjuk penasehat hukumnya jika diberitahukan terlebih dahulu,” ujarnya dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Jumat (30/4).

Refly mengatakan bahwa yang terjadi kepada Munarman adalah penangkapan tiba-tiba, padahal tuduhan kepada mantan ketua YLBHI itu tidak main-main.

“Munarman tidak pernah dipanggil, tidak pernah diperiksa, tapi tiba-tiba ditangkap. Tuduhannya pun tidak main-main, karena ancaman hukumannya itu lima tahun penjara atau lebih,” katanya.

BACA JUGA: Petrus Bikin Munarman Mati Kutu, Beber Koneksi FPI-JAD-ISIS

Advokat itu memaparkan bahwa banyak orang tidak meyakini Munarman adalah seorang teroris yang sesungguhnya.

“Maksud saya ini pengertian teroris yang sebenarnya, bukan orang yang hanya mengkritik pemerintah, lalu berencana menggalang aksi perlawanan yang hanya sebatas omongan,” paparnya.

Refly menuturkan bahwa untuk menuduh suatu pihak sebagai seorang teroris ada beberapa faktor yang harus dipenuhi.

Pertama, pihak tersebut harus terindikasi memiliki niat jahat atau mens rea untuk melakukan tindak pidana terorisme.

“Kedua, ada actus reus-nya, ada perbuatan nyatanya. Jangan sampai tuduhannya besar, tapi hanya didasarkan pada asumsi dan hubungan kausalitas yang sulit dijelaskan,” tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co