Akhirnya Habib Rizieq Mengakui Fakta Mengejutkan: Mohon Maaf...

04 Mei 2021 06:15

GenPI.co - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mendadak tercengang oleh pernyataan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ketika diperiksa sebagai saksi terdakwa. 

Pasalnya, Habib Rizieq Shihab mengakui acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan 14 November 2020 lalu, melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan. 

BACA JUGA: Analisis Pakar UI Mencengangkan, Munarman Dapat Angin Segar

Awalnya, Habib Rizieq bercerita, kalau massa yang berkerumun terjadi mana kala momen pembacaan kitab maulid bagian Mahlul Qiyam. 

Saat itu, massa sudah tak terkendali, Habib Rizieq mengaku sempat meminta kepada panitia agar acara diberhentikan pada tengah malam saja. 

Namun, Habib Rizieq mengakui dan menyadari betul kalau telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut. 

"Padahal biasa kami bikin maulid nabi sampai subuh. Karena kami Salat Subuh berjemaah bersama, jangan sampai mereka begadang, subuhnya nggak salat. Tapi kali itu melihat ada pelanggaran prokes, kami mengaku ada kerumunan, ada pelanggaran prokes," ungkap Habib Rizieq. 

BACA JUGA: Fadli Zon Beber Bukti Video Tito Karnavian Soal FPI, Bikin Kaget

Menurut Habib Rizieq, terjadinya pelanggaran protokol kesehatan tersebut di luar dari kesengajaan pihak panitia. 

"Karena saat ada yang melanggar prokes, saya yang pertama kali marah kepada mereka. Walaupun itu pun saya juga marah, saya marah besar kepada panitia. Kenapa ini terjadi pelanggaran prokes semacam ini," bebernya. 

Oleh sebab itu, setelah acara selesai, Habib Rizieq pun terima surat sanksi denda sebesar Rp 50 juta dari Pemprov DKI Jakarta atas kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada acara di Petamburan tersebut. 

"Kami tidak pernah mengingkari. Bahkan kami di situ saya buat rekaman, video, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat. Jakarta dan nggak sampai di situ, kami batalkan semua acara," ujar Habib Rizieq.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga menciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara, kelima orang panitia yang duga sebagai terdakwa diganjar dengan dakwaan serupa.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co