Moeldoko Cs Game Over, Semua Gugatan ke AHY Ambyar

05 Mei 2021 15:20

GenPI.co - Tak ada ruang lagi untuk Moeldoko cs di Partai Demokrat. Semua gugatannya di Pengadilan ambyar. Moeldoko cs sudah game over.

Upaya Moeldoko melegalkan kekuasannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat lewat KLB memang terus menemui kebuntuan.

BACA JUGA: Bang Yos Kencang Sebut Persetan ke KKB Teroris

Permohonan pengesahan SK kepengurusan di Kementerian Hukum dan HAM sudah ditolak.

Kini, gugatannya terkait AD/ART Partai Demokrat pun, dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua kali gagal,

Pakar komunikasi politik Ujang Komarudin menilai, dari sudut pandang mana pun, kubu Moeldoko saat ini dalam keadaan lemah.

Khususnya setelah hasil KLB ditolak oleh Kemenkum HAM. Moeldoko dianggap game over. 

“Mereka sudah kalang kabut, cerai berai, dan aman kan diri masing-masing. Sudah tak solid lagi,” nilai Ujang, tadi malam.

Harusnya, sambung dia Moeldoko cs serius mengambil alih Partai Demokrat. Yakni dengan bertempur habis-habisan di pengadilan. Namun dia melihat yang terjadi malah sebaliknya.

“Perjuangan mereka sudah tak ada tenaga. Dan bisa game over atau gatot, gagal total untuk bisa ambil alih Partai Demokrat,” tambahnya..

Setelah permohonan ditolak Kemenkum HAM, Moeldoko bersama Demokrat hasil KLB menempuh cara lain.

Salah satunya, mengajukan gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 ke PN Jakpus.

Namun, upaya ini juga berakhir sia-sia. PN Jakpus menyatakan gugatan itu gugur.

Gugurnya gugatan itu, karena Moeldoko cs selaku penggugat tidak pernah menghadiri persidangan selama 3 kali berturut-turut.

Pertama, sidang yang digelar pada 20 April 2021. Lalu, kedua sidang 27 April 2021 dan sidang terakhir yang berlangsung kemarin Selasa (4/5).

“Kita telah tiga kali memanggil (penggugat) dan melaksanakan persidangan,” kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, kemarin.

BACA JUGA: Sekolah dan Warga Dibakar, Kok KKB di Papua Masih Dibela?

Justru, yang disiplin menghadiri ketiga persidangan itu adalah pihak tergugat, yakni kubu AHY.

Karena terus-terusan tidak hadir di persidangan, gugatan Moeldoko cs akhirnya diputuskan gugur.  Mereka juga dihukum membayar biaya perkara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co