GenPI.co - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggugurkan gugatan kubu Moeldoko terhadap AD/ART 2020 Partai Demokrat.
Meskipun demikian, Juru Bicara kubu Moeldoko Muhammad Rahmad tampak tenang.
BACA JUGA: Manuver Kubu AHY Makin Kuat, Moeldoko CS Bakal Dibungkam
Menurutnya, gugurnya gugatan ini merupakan bagian dari strategi tempur panglima.
"Strategi tempur eks mayor kubu Agus Harimurti Yudhoyono tentu akan kalah jauh," tegas Rahmad dalam keterangan tertulis yang diterima GenPI.co pada Rabu (5/5).
Rahmad menjelaskan, gugurnya gugatan ini terlalu prematur jika dianggap kemenangan oleh Demokrat pimpinan AHY.
BACA JUGA: Manuver Moeldoko Sangar, Langsung Terjunkan 3 Tim Kuat
Sebab, gugatan di PN Jakpus kemarin barulah sebuah pemanasan.
Terlebih gugatan itu gugur karena memang dari pihak penggugat sudah mencabut laporan.
Jadi, sangat wajar jika gugatannya itu digugurkan oleh pengadilan.
"Ini terjadi karena tiga penggugat menarik gugatannya," katanya.
Ketiga penggugat itu, disebut Rahmad merupakan ketua DPC pimpinan AHY. Menurutnya ini membuktikan bahwa KLB diikuti oleh sejumlah ketua DPC asli pimpinannya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News