Jadi ASN, Struktur Hierarki Bagi Penyidik KPK Akan Berlaku

05 Mei 2021 23:06

GenPI.co - Akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta khawatirkan independensi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terganggu karena alih statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perwakilan akademisi UII Eko Riyadi mengatakan ketika status pegawai KPK menjadi ASN maka secara administratif di bawah lembaga tertentu.

BACA JUGA : KPK Dibikin Hancur, Bambang Widjojanto seret nama Jokowi

“Independensi para penyidik (KPK) menjadi terganggu karena secara administratif dia ada di bawah lembaga tertentu terkait dengan Kemenpan RB,” katanya dalam konferensi pers di Kampus UII Yogyakarta, Rabu (5/5).

Menurut Eko, banyak pegawai atau penyidik independen KPK dikenal mempunyai integritas luar biasa karena tidak mempunyai hubungan struktural dengan lembaga negara lainnya.

Eko yang juga Direktur Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pusham) UII ini mengatakan dengan posisi itu penyidik sangat independen dalam menyidik suatu kasus tindak pidana korupsi.

“Ketika alih status menjadi ASN maka dia ada di bawahan kementerian tertentu. Jadi secara administratif kepangkatan, struktur hierarki akan berlaku,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan alih status pegawai KPK menjadi ASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Aji mengatakan alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan terkait dengan pelemahan kelembagaan.

BACA JUGA : Hasil Tes Novel Baswedan Masih Disimpan di Lemari Besi KPK

Menurut Indriyanto, hal itu karena UU KPK telah menegaskan posisi independensi kelembagaannya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penegakan hukum yang berlaku.

"KPK tetap independen dalam tupoksinya, termasuk OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap pejabat tinggi atau menteri yang lalu," ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co