Dahsyat! Muhammadiyah Total Bantu Novel Baswedan Cs

06 Mei 2021 16:30

GenPI.co - Muhammadiyah betul-betul total membantu 75 pegawai KPK yang terancam dipecat. Ada bantuan hukum yang disiapkan untuk Novel Baswedan cs.

Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan mendengar kabar tidak lolosnya sejumlah pegawai KPK melalui tes alih status sebagai ASN.

Novel sendiri juga sebagai bagian dari pegawai yang tidak lolos dalam tes kebangsaan itu.

“Nanti begitu disampaikan baru bisa dikonfirmasi, tapi rasanya kayak begitu sih,” kata Novel, Selasa (4/5/2021).

Novel pun mempersilakan publik nantinya mengkroscek nama-nama pegawai yang tidak lolos itu.

Menurut Novel, profil orang-orang itu sangat tidak layak bila disebut tidak lolos tes ASN.

“Mau dikaitkan dengan kemampuan akademis, mereka hebat-hebat,” ujarnya.

Bila dikaitkan dengan nasionalisme, orang-orang ini bela negaranya disebut sangat kuat.

"Antikorupsinya kuat, integritasnya bagus-bagus, radikalisme nggak nyambung karena heterogen,” sambung Novel.

Muhammadiyah pun bereaksi. Bantuan besar akan disiapkan. Bantauannya disebut akan total.

Ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah yang siap memberikan bantuan hukum.

LBH Muhammadiyah ini akan mem-back up 75 pegawai KPK yang dikabarkan terancam dipecat.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

“Kita dari bagian masyarakat sipil siap melakukan bantuan hukum kepada 75 pegawai KPK yang akan diberhentikan,” ucapnya.

Tak hanya itu, lanjut Gufroni, LBH juga akan melakukan gugatan hukum ke PTUN sebagai upaya melawan hukum.

“Melakukan langkah-langkah hukum, salah satunya mengajukan gugatan ke PTUN,”” ungkapnya.

Dia juga menduga kemungkinan penyingkiran 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan diyakini bagian dari skenario besar pelemahan dan pembusukan KPK.

“Salah satu nama yang santer disebut yakni penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap,” ujarnya

Pelemahan lembaga antirusuah itu menurutnya sudah terlihat mulai dari revisi Undang-Undang (UU) KPK.

“Seleksi pimpinan KPK yang bermasalah sampai pada pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dan pelemahan dari UU KPK,” pungkas Gufroni. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co