GenPI.co - Pengamat politik Ray Rangkuti menyoroti Komisi III DPR RI yang mengundang eks terpidana kasus suap Patrialis Akbar di Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal putusan MK.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibahas di RDP tersebut yakni No 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Rangkuti mengatakan Patrialis Akbar merupakan eks terpidana kasus suap yang dihukum Pengadilan Tipikor Jakarta, 4 September 2017 silam.
“Masalahnya bukan kapasitas keilmuannya. Namun pada kepantasan lembaga terhormat DPR mengundang eks terpidana suap,” katanya dikutip dari JPNN, Selasa (8/7).
Dia menyinggung tiga pon penting. Pertama yakni mempertanyakan keselarasan undangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
“Janji presiden mengejar koruptor sampai Antartika. Komisi III memberi ruang untuk eks terpidana suap di lembaga yang sama-sama terhormat,” tuturnya.
Hal kedua yakni dirinya menyayangkan fakta berupa Ketua Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra yang ketuanya Prabowo Subianto.
“Seharusnya koruptor diberi sanksi yang berlibat, bukan diundang datang ke lembaga negara,” ujarnya.
Ketiga yaitu dirinya mempertanyakan relevansi pendapat Patrialis selaku mantan hakim MK yang mundur karena perkara suap.
“Masih banyak mantan hakim MK yang berintegritas bisa diundang. Pilihannya justru bertolak belakang pada semangat anti-korupsi,” ucapnya. (tan/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News