GenPI.co - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti angkat bicara soal tes Wawasan Kebangsaan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, dirinya menilai pertanyaan dalam tes tersebut sangat jauh berbeda dengan umumnya materi tes wawasan kebangsaan bagi calon aparatur sipil negara (ASN) lainnya
BACA JUGA: Pertanyaan Tes KPK Tak Sesuai, Komentar Fadli Zon Telak Banget!
"Pertanyaan-pertanyaan dimaksud menyasar pada pandangan dan sikap anti-radikalisme. Padahal, sejatinya, wawasan kebangsaan tidak melulu soal ini," ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (6/5/2021).
Menurut Ray Rangkuti, banyak sekali persoalan yang seharusnya lebih esensial ketimbang isu radikalisme.
"Misalnya nepotisme dan oligarki elite partai, kriminalisasi atas perbedaan pandangan dan sikap, mengundang investasi yang ugal-ugalan," katanya.
Tidak hanya itu, Ray Rangkuti juga menilai persoalan impor yang dilakukan tanpa batas (kemandirian pangan bangsa), utang negara yang menumpuk, dan perlindungan HAM yang makin memburuk lebih penting daripada isu radikalisme.
BACA JUGA: BRIN di Bawah Megawati, Pengamat: Jadi Negarawan Aja Kayak SBY
"Semua yang di atas adalah persoalan kebangsaan yang nyata di depan mata. Melokalisir pertanyaan pada hal yang mengarah pada soal sikap dan pandangan anti-radikalisme adalah pendangkalan dan penyempitan makna wawasan kebangsaan,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, dia pun menyampaikan pendapatnya.
"Maka dengan pertimbangan tersebut, saya menolak hasil tes wawasan kebangsaan dimaksud," ujar Ray Rangkuti.
Akhir kata, Ray Rangkuti juga meminta agar pimpinan KPK dan pemerintah secara otomatis menetapkan status seluruh pegawai KPK sebagai ASN.
"Saya meminta agar pimpinan KPK dan pemerintah secara otomatis menetapkan status seluruh pegawai KPK sebagai ASN," ujarnya.
Seperti diketahui, dikutip dari Antara, KPK menerima hasil tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Selasa (27/4/2021).
Hasil tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes, yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News