Kemungkinan Sidang Habib Rizieq Shihab Digelar Virtual Lagi

08 Mei 2021 10:10

GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Megamendung, Senjn (10/5).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa atau kuasa hukum.

BACA JUGA: Mendadak Kuasa Hukum Rizieq Ucap Terima Kasih, Ternyata...

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan kemungkinan pihak Rizieq akan memanggil dua saksi ahli dari Solo.

Namun mengingat situasi pandemi dan kebijakan larangan bepergian jelang hari raya Idulfitri, maka kedua saksi itu, maka kedua saksi itu dihadirkan secara virtual.

"Mungkin akan difasilitasi. Jadi, ahli yang dari Solo akan sidang dari PN setempat secara telekonferensi," ujat Alex Adam Faisal kepada GenPI.co, Jumat (7/5).

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, Rizieq menjadi terdakwa tunggal dengan berkas perkara teregistrasi nomor 226 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Selain pemeriksaan saksi ahli untuk perkara nomor 226, Alex mengatakan sidang lanjutan itu juga beragendakan tuntutan dari JPU untuk perkara nomor 221 dan 222. (*)

BACA JUGA: Peneliti KontraS Komentar Soal KKB, Pemerintah Dibuat Terpojok

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co