Akhirnya Permintaan Habib Rizieq Dikabulkan Hakim, Jaksa Protes

11 Mei 2021 09:30

GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mendadak menunda sidang beragenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Agenda sidang tersebut batal karena ada permintaan dari kubu Habib Rizieq Shihab.

Dalam perkara karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Sedianya, pembacaan tuntutan itu dijadwalkan dalam persidangan, Senin (10/5). 

BACA JUGA: 2 Pendiri OPM Blak-blakan Bongkar Papua, KKB Teroris Makin Resah

Namun, permintaan penundaan sidang pembacaan tuntutan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, itu datang dari kubu eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI). 

Hal tersebut terjadi, lantaran kubu Habib Rizieq Shihab meminta majelis hakim menghadirkan ahli yang dianggap dapat memberikan keterangan yang meringankan terdakwa. 

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan bahwa yang akan dihadirkan itu adalah ahli bahasa dan pakar epidemiologi. 

"Kami masih meminta kepada majelis, paling tidak diberi kesempatan. Ada ahli bahasa dan ada ahli yang berkaitan dengan covid-19," jelas salah satu anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab. 

BACA JUGA: Mendadak Analis Politik Ini Bongkar Amien Rais, Kontroversial...

Sebelumnya, JPU sempat mengajukan keberatan atas permintaan kubu Rizieq Shihab. Sebab, hari ini sudah diagendakan sidang pembacaan tuntutan untuk Rizieq Shihab. 

Namun, setelah tim kuasa hukum Habib Rizieq menyampaikan alasan, Majelis Hakim PN Jaktim akhirnya menyetujui sidang dengan agenda pembacaan tuntuan JPU itu ditunda. 

"Jadi penuntut umum terpaksa kami mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 (Mei) kami bacakan tuntutannya," tegas Ketua Majelis Hakim PN Jaktim Suparman Nyompa.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co