Tegas! Johan Budi: Alih Status Tak Bisa Berhentikan Pegawai KPK

11 Mei 2021 08:05

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR-RI, Johan Budi angkat bicara terkait status 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Budi berencana meminta keterangan pimpinan dan dewan pengawas KPK dalam rapat dengar pendapat. 

BACA JUGAPKB Tepis Bupati Nganjuk Bukan Kadernya

Hal itu perlu dilakukan untuk mencari jalan keluar tanpa memberhentikan atau mengurangi hak yang selama ini diperoleh pegawai KPK.

Seperti diketahui, pelaksanaan TWK dalam rangka peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

“Kalau mau fair, saat alih status, ya sudah tidak perlu ada seleksi, yang kemudian mengakibatkan pegawai KPK diberhentikan,” ujarnya dalam diskusi virtual Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Dramaturgi KPK', belum lama ini. 

Menurutnya, pemberhentian pegawai KPK tidak berdasarkan alih status kepegawaian seperti yang mencuat saat ini. 

Pemberhentian, kata Johan, dapat dilakukan kepada pegawai KPK yang melanggar kode etik berat, melakukan tindak pidana, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.

BACA JUGABupati Nganjuk Terjaring OTT, KPK Sita Segepok Duit

"Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya undang-undang, jadi bukan alih status," jelas Johan Budi yang pernah menjabat sebagai Deputi Pencegahan KPK, Juru Bicara KPK, dan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK.

Seperti diketahui, sebanyak 75 pegawai dari 1.351 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sejumlah pihak juga meminta KPK terbuka dengan hasil tes yang diduga menyebabkan sejumlah pegawai lembaga antirasuah itu tak lolos. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

kpk   johan budi   twk   tes twk   novel baswedan  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co