Suara Lantang Eks Ketua KPK: Firli Bahuri Berhenti Atau...

16 Mei 2021 16:40

GenPI.co - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto blak-blakan menilai bahwa Ketua KPK Firli Bahuri harus diminta mundur atau diberhentikan. 

Hal tersebut diungkapkan Bambang Widjojanto menyusul Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai KPK berstatus tidak memenuhi syarat (TMN) berdasarkan tes wawasan kebangsan(TWK).

BACA JUGA: Ali Ngabalin Makin Jemawa, 2 Ketua Muhammadiyah Disuruh Mundur

"Karena secara faktual hanya akan mereproduksi masalah dengan hasil kerja yang nihil. Mengesankan serta mendestruksi seluruh upaya dan pencapaian pemberantasan korupsi," tegas Bambang Widjojanto dalam keterangannya, Rabu (12/5).

Bambang Widjojanto mengakui, bahwa kinerja KPK secara keseluruhan dapat meruntuhkan kewibawaan lembaga antirasuah tersebut. 

Hal tersebut dapat dipastikan sekaligus merusak citra pemerintahan Presiden Jokowi yang tengah berupaya mempertahankan kepercayaan publik.

Menurut Bambang Widjojanto, ini saatnya berpikir waras dan menakar mata hati secara bijak dan objektif untuk meminta Ketua KPK berhenti jika tidak ingin diberhentikan. 

BACA JUGA: Pernyataan Keras Anak Gus Dur Mengejutkan: TWK KPK Mbelgedes

Pasalnya, hal tersebut dilakukan agar pemberantasan korupsi secara konsisten dapat menjadi kenyataan.

"Apakah hanya gegara kebijakan Ketua KPK di atas, sinyalemen bahwa bangsa ini ingin dinistakan. Karena tak mampu menaklukan korupsi, sehingga membuat rakyat kian sengsara dan pemerintahan menanggung aib berkepanjangan, karena tak konsisten memberantas korupsi harus menjadi kenyataan?" ungkap Bambang Widjojanto.

Meski surat keputusan pimpinan KPK soal penonaktifan 75 pegawai itu dibuat tertanggal 7 Mei 2021 dengan nomor 652 Tahun 2021. Namun, Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, membantah terkait penonaktifan tersebut.

Dia mengatakan, pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk. 

Ali Fikri berdalih bahwa hal itu dilakukan guna memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kilah Ali Fikri.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co