Mustafa Kamal Hina Jokowi, Kalimatnya Parah, Rasain Akibatnya

16 Mei 2021 20:20

GenPI.co - Mustafa Kamal ditangkap Polda Kepulauan Riau (Kepri) karena menghina Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Pria paruh baya itu menghina Jokowi dengan kalimat tidak pantas melalui akun Twitter pribadinya.

BACA JUGA: Pernyataan Ali Ngabalin Dinilai Kelewatan, Bisa Merugikan Jokowi!

Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri yang mengetahui perbuatan Mustafa langsung melakukan penyelidikan.

Aparat akhirnya berhasil menangkap Mustafa di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang, Rabu (12/5) pukul 13:00 WIB.

Setelah itu Mustafa langsung digiring ke Mapolda Kepri di Batam untuk diperiksa lebih lanjut.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Sabtu (15/5).

Harry menjelaskan, awalnya Mustafa membuat unggahan ke Twitter dengan nama aku @MustafaKamalN13 pada 8 Mei 2021 pukul 15.43 WIB.

Mustafa sendiri baru membuat akun tersebut dua bulan sebelumnya alias pada Maret 2021.

BACA JUGABeber Korupsi Alutsista, Gatot Nurmantyo Dipanggil Jokowi

"Dalam unggahannya, pelaku menghina Pak Jokowi dengan kalimat-kalimat yang tak pantas," ujar Harry.

Mustafa diancam dengan UU ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co