GenPI.co - Mustafa Kamal ditangkap Polda Kepulauan Riau (Kepri) karena menghina Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Pria paruh baya itu menghina Jokowi dengan kalimat tidak pantas melalui akun Twitter pribadinya.
BACA JUGA: Pernyataan Ali Ngabalin Dinilai Kelewatan, Bisa Merugikan Jokowi!
Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri yang mengetahui perbuatan Mustafa langsung melakukan penyelidikan.
Aparat akhirnya berhasil menangkap Mustafa di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang, Rabu (12/5) pukul 13:00 WIB.
Setelah itu Mustafa langsung digiring ke Mapolda Kepri di Batam untuk diperiksa lebih lanjut.
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Sabtu (15/5).
Harry menjelaskan, awalnya Mustafa membuat unggahan ke Twitter dengan nama aku @MustafaKamalN13 pada 8 Mei 2021 pukul 15.43 WIB.
Mustafa sendiri baru membuat akun tersebut dua bulan sebelumnya alias pada Maret 2021.
BACA JUGA: Beber Korupsi Alutsista, Gatot Nurmantyo Dipanggil Jokowi
"Dalam unggahannya, pelaku menghina Pak Jokowi dengan kalimat-kalimat yang tak pantas," ujar Harry.
Mustafa diancam dengan UU ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News