Anak Rita Sugiarto Ditangkap, Polisi Beber Fakta Terbaru

19 Mei 2021 19:35

GenPI.co - Polisi menemukan 0,9 gram barang bukti berupa sabu saat menangkap putra pedangdut senior Rita Sigiarto, Raffi Zimah (RZ), di Villa Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain barang bukti berupa sabu, pihaknya menemukan alat hisab atau pipet, korek api, dan telepon genggam.

BACA JUGA: Anak Rita Sugiarto Ditangkap, Cak Sodiq Beber Fakta Orang Tua

Setelah dilakukan pendalaman, pria 27 tahun itu mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari rekannya inisial RW. 

"Dia mengaku hanya sebagai pengguna dan dibeli dari seseorang. Muncul nama inisial RW. Kami sudah amankan dan lakukan pengembangan jam 18.00 WIB," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5).

Lanjut Yusri, polisi juga mendapatkan tersangka lain inisial AK yang terlibat dalam perkara tersebut. Polisi kemudian memburu AK dan menangkap di daerah Pamulang.  

BACA JUGA: Anak Rita Sugiarto Ditangkap, Cak Sodiq Beber Hal Ini

"Kita mengamankan satu orang AK di daerah Kayu Putih, Pondok Cabe, Pamulang. (menemukan/red) dua gram sabu saat penggeledahan," jelasnya.

Dalam perkara tersebut, RZ dijerat Pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. 

Sementara rekannya, AK dan RW diancam dengan Pasal 114 jo 112 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co