Guru Besar UGM Bongkar TWK, Banyak Kejanggalan

19 Mei 2021 19:50

GenPI.co - Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto ungkap kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus. 

“Di dalam undang-undang, keputusan MK tidak ada klausula tentang tes wawasan kebangsaan (TK) dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN,” ujarnya dalam rekaman suara yang diterima GenPI.co, Rabu (19/5).

BACA JUGA: Notaris/PPAT Digugat Kabur, Amstrong: Hakim Wajib Putus Verstek

Menurutnya, secara hukum, TWK tidak memiliki dasar yang baik. Selain itu, Prof Sigit juga mengatakan bahwa proses penyelenggaran tes telah menimbulkan banyak masalah di publik.

“Karena banyak yang janggal, pertanyaannya tidak jelas bahkan diduga terjadi pelecehan terhadap agama maupun gender,” katanya.

Hal itu, menurut Prof Sigit, menunjukan bahwa kesalahan TWK yakni tidak memiliki dasar dan penyelenggaraannya bermasalah.

“Selain itu, tidak ada alasan untuk menjadi syarat alih status bagi pegawai KPK untuk menjadi ASN,” ujar Prof Sigit.

Di sisi lain, Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menceritakan awal mula TWK yang akhirnya menonaktifkan 75 pegawai KPK.

Menurutnya, ada proses pembuatan peraturan komisi (Perkom) di KPK yang membahas cara peralihan menjadi ASN. Menurut Novel, Perkom tersebut fokus membahas cara peralihan dengan baik dan lancar.

“Selain itu juga dengan mudah dan tidak merugikan bagi pegawai KPK. Itu diamanatkan dan dijadikan komitmen oleh pemerintah dan DPR pada saat pembahasan UU no 19,” ujar Novel di Jakarta Timur, Selasa (18/5).

BACA JUGA: Mendadak, Ferdinand Bela Mantan Kepala BIN

Akan tetapi, menurut Novel setelah itu di ujung proses pembahasan perkom tersebut tiba-tiba ada pimpinan KPK yang memasukkan poin untuk perlu dilakukan tes wawasan kebangsaan. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co