Notaris/PPAT Digugat Kabur, Amstrong: Hakim Wajib Putus Verstek

Notaris/PPAT Digugat Kabur, Amstrong: Hakim Wajib Putus Verstek - GenPI.co
Kuasa hukum penggugat, JJ Amstrong Sembiring di PN Jakarta Selatan. FOTO: GenPI.co

GenPI.co - Seorang Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo, kembali mangkir dalam sidang gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/5).

Sidang dengan agenda kesimpulan ini dibacakan oleh pihak penggugat Haryanti Sutanto, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, JJ Amstrong Sembiring.

BACA JUGA: Pernyataan Fadli Zon Bergetar Melihat 61 Anak Palestina Tewas

Menurut mantan capim KPK itu perbuatan tergugat tidak dapat dibenarkan membuat akta Hibah NO 18 Tahun 2011 yang berasal dari akta kuasa mutlak, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 39 AYAT (1) PP NO 24 TAHUN 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. 

Selain itu, lanjut Amstrong, pihak tergugat Soehardjo Hadie Widyokusumo tidak punya itikad baik untuk hadir di persidangan. 

"Dia (tergugat) hanya sekali datang ke persidangan. Artinya tergugat paham sedang bersengketa hukum, tapi ini tak pernah hadir lagi dan tak ada itikad baik dari tergugat," ungkap Amstrong di PN Selatan.

Amstrong menjelaskan bahwa pihak PN Jakarta Selatan sudah memanggil secara resmi dari Desember 2020 sampai dengan April 2021, tapi tergugat kabur tanpa meninggalkan alamat. 

Untuk itu, Amstrong meminta majelis hakim wajib mengeluarkan putusan verstek berdasarkan 125 Herizen Indlandsch Reglement (HIR). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya