Nasib Munarman eks FPI Makin Terpojok, UU Terorisme Bikin Tamat

20 Mei 2021 06:35

GenPI.co - Peran eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam tindakan pidana terorisme sudah sangat jelas.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

BACA JUGA: Suara Lantang Habib Bahar di Persidangan Mengejutkan: Saya Salah

"Kan sudah jelas semua ya, artinya beberapa kegiatan yang terjadi di Jakarta, Makassar, Medan itu yang dilihat menjadi sesuatu yang melanggar UU Terorisme," jelas Rusdi Hartono di Mabes Polri, Selasa (18/5).

Saat ini Densus 88 Antiteror Polri masih mendalami apakah Munarman berdiri sendiri atau ada pihak lain.

Rusdi Hartono pun mengaku belum bisa menyampaikan apakah Munarman tergabung dalam kelompok teroris tertentu. 

"Itu masih diproses Densus apakah ada pihak lain di sekeliling M itu. Densus melihat segala kemungkinan dari saudara M," ungkap Rusdi Hartono.

BACA JUGA: Pakar Hukum Top Beber Anies Baswedan Diincar 2 Pengikut Istana

Oleh sebab itu, Rusdi Hartono mengatakan, masyarakat bisa mengikuti perkembangan kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman di meja hijau nantinya, di mana saja keterlibatannya. 

Saat ini, Densus 88 masih bekerja dengan cermat untuk menyelesaikan kasus Munarman.

"Dilihat nanti saja, pasti dalam pengadilan terbuka semuanya. Dia kemana-mana, terlibat kejadian apa segala macam," kata Rusdi Hartono.

Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021, sekira jam 15.30 WIB.

Munarman diduga terlibat dalam pembaiatan di UIN Jakarta, baiat di Makassar dan baiat di Medan. Jadi, ada tiga hal tersebut (kasusnya). Sementara, polisi masih melakukan pendalaman terhadap Munarman.

Kemudian, Densus 88 bersama tim Polda Sulawesi Selatan juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sejumlah barang-barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.

Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co