Ancaman Hukuman Habib Rizieq Menumpuk, Pentolan PA 212 Bongkar...

20 Mei 2021 09:20

GenPI.co - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin blak-blakan menilai tuntutan jaksa terhadap eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sarat dengan kepentingan politik.

Sebab, secara kacamata hukum kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq itu tidak bisa dipidanakan.

BACA JUGA: Suara Lantang Habib Bahar di Persidangan Mengejutkan: Saya Salah

"Jelas itu pengadilan zalim yang sudah jelas sarat kepentingan politiknya," tegas Novel Bamukmin dalam keterangannya, Rabu (18/5).

Novel Bamukmin menuding, pemerintah selama ini memamg selalu menargetkan para ulama untuk dikriminalisasi.

"Karena target rezim ini memang selalu mengkriminalisasi ulama,” tegasnya.

Bahkan, Novel Bamukmin menyebut jika pemerintah sudah panik dengan perlawanan Habib Rizieq di persidangan. 

BACA JUGA: Pakar Hukum Top Beber Anies Baswedan Diincar 2 Pengikut Istana

Oleh sebab itu, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Habib Rizieq tidak sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan.  

"Mereka panik dengan sebenarnya HRS tidak bersalah," jelasnya.

Novel Bamukmin pun menduga jika jaksa sebagai pesanan dari para pemodal. Namun sayangnya, ia tidak menyebutkan siapa pemodal yang dimaksud.

"Akhirnya mereka memang harus menyampaikan tuntutan yang sudah diduga kuat pesanan para pemodal," ungkap Novel Bamukmin.

"Jadi, fakta hukum apapun bagi mereka tidak berguna. Karena mereka sudah tunduk pada para pemodal yang bisa mengatur hukum sesuka mereka," sambungnya.
 
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara untuk kasus kerumunan Megamendung.

Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Petamburan, ia dituntut dua tahun penjara.

Tak hanya itu, terdapat juga tuntutan pidana pelarangan berkecimpung dalam keormasan selama tiga tahun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co